RAMBU-RAMBU LALU LINTAS DI INDONESIA
Rambu-tanda lalu lintas adalah merupakan bagian dari perlengkapan-keamanan jalan
yang memuat lambang-lambang atau hanya berupa huruf, angka, kalimat atau
perpaduan di antara keduanya yang berfungsi untuk menyampaikan pesan bagi
pengguna jalan / lalu lintas berupa peringatan, larangan, perintah dan petunjuk
sebagai upaya menertibkan, mendisplinkan, kenyamanan dan keamanan bagi pemakai jalan
raya dan aktifitas orang-orang di sekitarnya.
Rambu-tanda lalu lintas / jalan raya itu sendiri bisa dikategorikan / digolongkan menjadi beberapa jenis menurut maksud atau pesan yang ingin disampaikan. Biasanya masing-masing jenis rambu lalu lintas tersebut dibedakan dengan warna background mencolok.
Rambu-tanda lalu lintas / jalan raya itu sendiri bisa dikategorikan / digolongkan menjadi beberapa jenis menurut maksud atau pesan yang ingin disampaikan. Biasanya masing-masing jenis rambu lalu lintas tersebut dibedakan dengan warna background mencolok.
- Rambu Peringatan
- Rambu Petunjuk.
- Rambu Larangan.
- Rambu Perintah dan Rambu Lokasi Utilitas umum
Rambu PERINGATAN ; Rambu
Peringatan biasanya dipasang pada titik-titik atau lokasi yang berbahaya.
Berguna untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan rayal lalu lintas
bahwa ada kemungkinan kondisi berbahaya dan berpotensi bahaya agar supaya para
pengemudi/ pengguna jalan raya berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya.
Rambu peringatan misalnya: Rambu lintasan kereta api, persimpangan, jalan
licin, tebing/ jalan longsor, jalan bergelombang, jalan menyempit,
penyeberangan pejalan kaki dll. Rambu-tanda peringatan lalu lintas/ jalan raya ini
biasanya menggunakan backgound warna kuning dengan bentuk persegi yang
terpasang secara diagonal.
Rambu PETUNJUK ; adalah merupakan
Rambu yang bertujuan untuk memberikan petunjuk atau keterangan kepada
pengemudi/ pengguna jalan atau pemakai jalan lainnya, mengenai arah yang harus
ditempuh atau letak suatu kota atau tempat populer/ instalasi/ instansi/ fasum
penting yang akan dituju lengkap dengan nama dan petunjuk arah letak dimana
lokasi tersebut berada. Rambu petunjuk di Indonesia mempunyai background
warna hijau atau biru mencolok dengan tulisan dan tanda putih, memiliki bentuk
persegi panjang dengan ukuran besar, karena secara umum dipasang pada tempat
yang tinggi di tengah jalan raya besar untuk menarik perhatian para pengguna
jalan raya sehingga penggunaan efek retro-reflektif wajib untuk rambu
petunjuk ini.
Rambu LARANGAN ; Rambu Larangan
ini dipasang untuk melarang pengguna jalan raya atau arus pergerakan lalu
lintas tertentu. Misalnya Semua kendaraan dilarang lewat, Rambu larangan
berhenti, Rambu dilarang mendahului, Rambu larangan membunyikan isyarat suara
dll. Rambu Larangan biasanya memiliki background wana putih atau merah dengan
penggunaan garis tepi / list merah jika papan rambu menggunakan background
warna putih. Secara umum Rambu larangan berbentuk lingkaran, namun pada rambu
larangan tertentu tidak selalu berbentuk lingkaran.
Rambu Perintah dan Rambu Utilitas UMUM
; Rambu Perintah ini dimaksudkan untuk mewajibkan pengguna jalan raya dan
arus pergerakan lalu lintas tertentu agar mengikuti tanda yang sudah dipasang,
misalnya: Rambu perintah memasuki lajur yang ditunjuk sesuai arah anak panah,
Rambu batas minimum kecepatan kendaraan yang diperbolehkan, Rambu perintah bagi
jenis kendaraan tertentu untuk melalui lajur dan /atau jalur tertentu.
Rambu Lokasi UTILITAS Umum
berlaku ; untuk menunjukkan kepada pengguna jalan raya akan segera melewati
fasilitas umum penting yang mungkin dibutuhkan segera, Misalnya Rambu Pompa
bensin, Rambu Rumah sakit, Rambu fasilitas pejalan kaki, Rambu Masjid, Rambu
Halte Bus, Tempat Parkir dll. Rambu Utilitas Umum biasanya dipasang di pinggir
jalan raya antara 50 s.d 100 meter sebelum lokasi Utilitas umum yang dimaksud.
Baik Rambu perintah maupun Rambu Utilitas Umum, keduanya menggunakan background
warna biru dongker mencolok, dengan logo/tanda/huruf didominasi warna putih,
beberapa diantaranya dikombinasikan warna hitam atau merah.
Sedangkan Rambu-tanda lalu
lintas/jalan raya menurut cara pemasangan dan sifat pesan yang akan disampaikan kepada pengguna jalan, secara garis
besar menurut sistem perambuan dapat dikelompokkan menjadi 2 [dua] yaitu ;
- Rambu tetap : rambu tetap ialah semua jenis rambu atau tanda lalu lintas yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang dipasang secara tetap atau permanen.
- Rambu sementara : rambu sementara adalah rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu atau insidentil sesuai dengan keperluan sesaat pada waktu tertentu, ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan.
Pada
perkembangan terkini rambu-tanda lalu lintas / jalan raya banyak menggunakan
bahan material yang dapat terlihat baik pada siang hari ataupun pada waktu
malam hari serta pada waktu hujan, bahan tersebut biasanya terbuat dari material retro-reflektif yang dapat bercahaya terang saat gelap.
Selamat berkendara dengan tertib ; mulai dengan aman, kewaspadaan terjaga, pengemudi dan penumpang nyaman. Sehingga selamat sampai tujuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar