Senin, 18 Mei 2015

MARI TERTIB BERLALU LINTAS DEMI KEPENTINGAN BERSAMA - (DLLAJ & POLRI)





RAMBU-RAMBU LALU LINTAS DI INDONESIA
 
Rambu-tanda lalu lintas adalah merupakan bagian dari perlengkapan-keamanan jalan yang memuat lambang-lambang atau hanya berupa huruf, angka, kalimat atau perpaduan di antara keduanya yang berfungsi untuk menyampaikan pesan bagi pengguna jalan / lalu lintas berupa peringatan, larangan, perintah dan petunjuk sebagai upaya menertibkan, mendisplinkan,  kenyamanan dan keamanan bagi pemakai jalan raya dan aktifitas orang-orang di sekitarnya.

Rambu-tanda lalu lintas / jalan raya itu sendiri bisa dikategorikan / digolongkan menjadi beberapa jenis menurut maksud atau pesan yang ingin disampaikan. Biasanya masing-masing jenis rambu lalu lintas tersebut dibedakan dengan warna background mencolok.





  • Rambu Peringatan 
  • Rambu Petunjuk. 
  • Rambu Larangan. 
  • Rambu Perintah dan Rambu Lokasi Utilitas umum
Rambu PERINGATAN ; Rambu Peringatan biasanya dipasang pada titik-titik atau lokasi yang berbahaya. Berguna untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan rayal lalu lintas bahwa ada kemungkinan kondisi berbahaya dan berpotensi bahaya agar supaya para pengemudi/ pengguna jalan raya berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Rambu peringatan misalnya: Rambu lintasan kereta api, persimpangan, jalan licin, tebing/ jalan longsor, jalan bergelombang, jalan menyempit, penyeberangan pejalan kaki dll. Rambu-tanda peringatan lalu lintas/ jalan raya ini biasanya menggunakan backgound warna kuning dengan bentuk persegi yang terpasang secara diagonal.
               
                   
                     
   
Rambu PETUNJUK ; adalah merupakan Rambu yang bertujuan untuk memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi/ pengguna jalan atau pemakai jalan lainnya, mengenai arah yang harus ditempuh atau letak suatu kota atau tempat populer/ instalasi/ instansi/ fasum penting yang akan dituju lengkap dengan nama dan petunjuk arah letak dimana lokasi tersebut  berada. Rambu petunjuk di Indonesia mempunyai background warna hijau atau biru mencolok dengan tulisan dan tanda putih, memiliki bentuk persegi panjang dengan ukuran besar, karena secara umum dipasang pada tempat yang tinggi di tengah jalan raya besar untuk menarik perhatian para pengguna jalan raya sehingga penggunaan efek retro-reflektif wajib untuk rambu petunjuk ini.

 



Rambu LARANGAN ; Rambu Larangan ini dipasang untuk melarang pengguna jalan raya atau arus pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya Semua kendaraan dilarang lewat, Rambu larangan berhenti, Rambu dilarang mendahului, Rambu larangan membunyikan isyarat suara dll. Rambu Larangan biasanya memiliki background wana putih atau merah dengan penggunaan garis tepi / list merah jika papan rambu menggunakan background warna putih. Secara umum Rambu larangan berbentuk lingkaran, namun pada rambu larangan tertentu tidak selalu berbentuk lingkaran.
                  
                  
                 
                        
        
                    
        
Rambu Perintah dan Rambu Utilitas UMUM ; Rambu Perintah ini dimaksudkan untuk mewajibkan pengguna jalan raya dan arus pergerakan lalu lintas tertentu agar mengikuti tanda yang sudah dipasang, misalnya: Rambu perintah memasuki lajur yang ditunjuk sesuai arah anak panah, Rambu batas minimum kecepatan kendaraan yang diperbolehkan, Rambu perintah bagi jenis kendaraan tertentu untuk melalui lajur dan /atau jalur tertentu. 
       
                  
                

 

Rambu Lokasi UTILITAS Umum berlaku ; untuk menunjukkan kepada pengguna jalan raya akan segera melewati fasilitas umum penting yang mungkin dibutuhkan segera, Misalnya Rambu Pompa bensin, Rambu Rumah sakit, Rambu fasilitas pejalan kaki, Rambu Masjid, Rambu Halte Bus, Tempat Parkir dll. Rambu Utilitas Umum biasanya dipasang di pinggir jalan raya antara 50 s.d 100 meter sebelum lokasi Utilitas umum yang dimaksud. Baik Rambu perintah maupun Rambu Utilitas Umum, keduanya menggunakan background warna biru dongker mencolok, dengan logo/tanda/huruf didominasi warna putih, beberapa diantaranya dikombinasikan warna hitam atau merah.

                   
                     
  
        
Sedangkan Rambu-tanda lalu lintas/jalan raya menurut cara pemasangan dan sifat pesan yang akan disampaikan kepada pengguna jalan, secara garis besar menurut sistem perambuan dapat dikelompokkan menjadi 2 [dua] yaitu ;
  • Rambu tetap : rambu tetap ialah semua jenis rambu atau tanda lalu lintas yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang dipasang secara tetap atau permanen.
  •  
  • Rambu sementara : rambu sementara adalah rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu atau insidentil sesuai dengan keperluan sesaat pada waktu tertentu, ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan.
Pada perkembangan terkini rambu-tanda lalu lintas / jalan raya banyak menggunakan bahan material yang dapat terlihat baik pada siang hari ataupun pada waktu malam hari serta pada waktu hujan, bahan tersebut biasanya terbuat dari material retro-reflektif  yang dapat bercahaya terang saat gelap.

Selamat berkendara dengan tertib ; mulai dengan aman, kewaspadaan terjaga, pengemudi dan penumpang nyaman. Sehingga selamat sampai tujuan.